Dana RAB Maksimal 3 Persen

Dana RAB Maksimal 3 Persen

Dilarang Gunakan Pihak Ke-3

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Dalam rangka mengurangi kebocoran dana desa (DD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Bengkulu Selatan (BS) menginstruksikan kepada kepala desa (kades) dan perangkatnya, agar dalam pembuatan rencana anggaran biaya (RAB) kegiatan, tidak lagi memakai jasa pihak ke-3.

“ Untuk pembuatan RAB ini wajib gunakan Kader Teknik Desa, jangan lagi gunakan jasa pihak ke-3,” kata Kepala Dinas BPMD Bengkulu Selatan, Siswanto S Sos MSi melalui Kabid pemerintahan Desa, Hamdan Syarbaini S Sos.

Hamdan mengatakan, selama ini, hampir semua desa di Bengkulu Selatan menggunakan jasa pihak ke-3 dalam pembuatan RAB, sehingga dana untuk membayar pihak ke-3 membantu pembuatan RAB menjadi tidak jelas.

Dengan begitu diduga ada yang membayar hingga Rp 20 juta sampai Rp 30 juta per desa dengan anggaran pembangunan hanya kisaran Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Namun sebagaimana aturan yang ada, anggaran pembuatan RAB dibatas hanya maksimal 3 persen dari total anggaran pembangunan.

“ Dengan aturan tersebut, jika anggaran pembangunan hanya Rp 200 juta, maka untuk jasa pembuatan RAB hanya maksimal Rp 6 juta, tidak lagi sampai Rp 30 juta,” bebernya.

Untuk itu, sambung Hamdan dengan adanya kader teknik desa ini, maka akan mengurangi biaya untuk pembuatan RAB, sehingga dana bisa tambahkan untuk kegiatan fisik. Namun, jika kader teknik desa tidak mampu membuat RAB, maka wajib membuat surat pernyataan tidak mampu.

Kemudian pemerintahan desa mengajukan permohonan kepada dinas PU untuk minta bantuan pembuatan RAB. “ Kalaupun kader teknik desa tidak mampu, maka yang membuat RAB bidang teknis dari Dinas PU, bukan pihak luar,” terangnya.

Oleh karena itu, sambung Hamdan, mulai tahun ini, tidak ada lagi desa-desa di Bengkulu Selatan meminta jasa pihak ke-3 untuk pembuatan RAB ini. Dirinya meminta memanfaatkan kader desa yang ada. Sebab, setiap desa sudad ada kader tekniknya.

Bahkan dirinya memastikan, jika biaya pembuatan RAB melebihi 3 persen anggaran biaya kegiatan, maka sudah dikatakan pungutan liar (pungli). “ Ingat, jika anggaran RAB lebih dari 3 persen, itu termasuk Pungli dan bisa diproses hukum,” tandas Hamdan. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: